Pengertian Asuransi
Istilah asuransi mungkin sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia, karena asuransi sendiri merupakan suatu tanggungan, seperti yang terjadi sekarang semakin banyak masyarakat yang memiliki asuransi dan juga merasakan dari adanya manfaat asuransi itu sendiri. Lalu apa itu asuransi?
Pengertian asuransi menurut para ahli
Menurut UU Republik Indonesia No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian:
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
- Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
- Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Sementara itu, menurut KBBI :
(Asuransi, sebagai kata kerja, adalah) pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat).
Itulah pembahasan mengenai pengertian asuransi, jangan lupa simak artikel lainnya mengenai unsur-unsur asuransi, jenis-jenis asuransi serta fungsi asuransi di materipedia.com
Post a Comment for "Pengertian Asuransi"