Kegiatan Usaha BMT
- Penyaluran Dana (Financing)
- Operasional BMT
- Penggalangan Dana (Funding)
- Modal Dasar
- Mudharabah Pembiayaan Total Bagi Hasil
·
SHU
·
SHU dibagikan
·
Bagi
Hasil
- Musyarakah Pembiayaan Bersama Bagi Hasil
- Simpanan Sukarela Bagi Hasil
·
Simp.
Mudharabah biasa
·
Simp.
Pendidikan
·
Simp.
Haji
·
Simp.
Umrah
·
Simp.
Kurban, dll
·
Simp.
Berjangka (1, 3, 6, 12 bulan)
- Murabahah Kepemilikan Barang Jatuh Tempo
·
Bagi
Hasil
·
Margin
·
BBA
·
Kepemilikan
Barang Angsuran
·
Margin
- Simpanan Sukarela Titipan
·
Simp.
Wadi’ah Amanah/ZIS
·
Simp.
Wadi’ah Dhamanah
- Infak
- Qard al-Hasan
- Pinjaman Kebajikan
- Pool Pendapatan
- Biaya Operasional
Dari modal para pendiri ini dilakukan investasi untuk membiayai pelatihan pengelola, mempersiapkan kantor dengan peralatannya, dan perangkat administrasi.
Selama belum memiliki penghasilan yang memadai,
tentu modal perlu juga untuk menalangi pengeluaran biaya harian yang
diperhitungkan secara bulanan, biasa disebut biaya operasional BMT. Selain
modal dari para pendiri, modal dapat juga berasal dari lembaga-lembaga
kemasyarakatan, seperti yayasan, kas masjid, BAZ, LAZ, dan lain-lain.
Untuk menambah dana BMT, para anggota biasanya menyimpan simpanan pokok, simpanan wajib, dan jika ada kemudahan juga simpanan sukarela yang semuanya akan mendapatkan bagi hasil kepada anggota, khususnya anggota yang menyimpan simpanan sukarela,
BMT harus memiliki pemasukan keuntungan dari hasil usaha pembiayaan berbentuk modal kerja yang diberikan kepada para anggota, kelompok usaha anggota (pokusma), pedagang ikan, buah, pedagang asongan, dan sebagainya. Oleh karena itu, pengelola BMT harus menjemput bola dalam membina anggota pengguna dana BMT agar beruntung cukup besar dan BMT juga akan memperoleh untung yang cukup besar pula.
Dari keuntungan itu, BMT dapat
menanggung biaya operasional dalam bentuk gaji pengelola dan karyawan BMT
lainnya, biaya listrik, telepon, air, peralatan komputer, biaya operasional
lainya dan membayar bagi hasil yang memadai dan memuaskan para anggota
penyimpan sukarela (Al-Arif, 2012: 329).
Al-Arif (2012: 331-332) berpandangan bahwa dalam operasionalnya, BMT dapat menjalankan berbagai jenis kegiatan usaha, baik yang berhubungan dengan keuangan seperti simpanan dan pembiayaan maupun non-keuangan yang mengembangkan usaha di bidang sektor riil seperti kios telepon, kios benda pos, atau usaha lainya yang dikelola dengan sistem manajemen yang terpisah dan profesional.
Sebab, usaha sektor riil BMT tidak boleh menyaingi usaha
anggotanya, tetapi bersifat mendukung dan memperlancar pengorganisasian secara
bersama-sama keberhasilan usaha anggota dan kelompok anggota berdasarkan jenis
usaha yang sama.
Post a Comment for "Kegiatan Usaha BMT"